NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
54. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
55. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
a. manfaat;
b. usaha bersama dan kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
e. kepentingan umum;
f. keterpaduan;
g. tegaknya hukum;
h. kemandirian;
i. keterbukaan dan anti monopoli;
j. berwawasan lingkungan hidup;
k. kedaulatan negara;
l. kebangsaan; dan
m. kenusantaraan.
c. membina jiwa kedirgantaraan;
d. menjunjung kedaulatan negara;
h. meningkatkan ketahanan nasional; dan
i. mempererat hubungan antarbangsa.
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
Pasal 5
PEMBINAAN
Pasal 10
a. penataan struktur kelembagaan;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;d. peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;f. peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
b. peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;d. peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;f. peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
Bagian Kesatu
Rancang Bangun Pesawat Udara
Pasal 13
Produksi Pesawat Udara
Pasal 19
b. fasilitas dan peralatan produksi;d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
e. sistem jaminan kendali mutu; dan
f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
e. sistem jaminan kendali mutu; dan
f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Pasal 24
a. tidak terdaftar di negara lain; dan
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;d. bukti asuransi pesawat udara; dan
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.
KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Bagian Kesatu
Kelaikudaraan Pesawat Udara
Pasal 34
a. sertifikat kelaikudaraan standar; dan
b. sertifikat kelaikudaraan khusus.
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Operasi Pesawat Udara
Pasal 41
a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;
f. memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;
g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;
j. memiliki standar perawatan pesawat udara;
a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan
e. memiliki standar perawatan pesawat udara.
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Perawatan Pesawat Udara
Pasal 46
c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;
d.memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance manuals)terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;
g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
a. pembekuan sertifikat; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
Selama Penerbangan
Pasal 52
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Personel Pesawat Udara
Pasal 58
Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal 62
Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal 63
Pesawat Udara Negara
Pasal 67
KEPENTINGAN INTERNASIONAL
ATAS OBJEK PESAWAT UDARA
Pasal 71
a. identitas para pihak;
b. identitas dari objek pesawat udara; dan
c. hak dan kewajiban para pihak.
ANGKUTAN UDARA
Bagian Kesatu
Jenis Angkutan Udara
Paragraf 1
Angkutan Udara Niaga
Pasal 83
d. taksi udara (air taxi); atau
e. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya.
Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Pasal 97
Angkutan Udara Bukan Niaga
Pasal 101
Angkutan Udara Perintis
Pasal 104
Perizinan Angkutan Udara
Paragraf 1
Perizinan Angkutan Udara Niaga
Pasal 108
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;e. tanda bukti modal yang disetor;
f. garansi/jaminan bank; dan
g. rencana bisnis untuk kurun waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;e. tanda bukti modal yang disetor;
f. garansi/jaminan bank; dan
g. rencana bisnis untuk kurun waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
a. jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
g. analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.
c. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
d. aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara;f. kesiapan atau kelayakan operasi; dang. analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.
Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga
Pasal 115
a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);e. rencana kegiatan angkutan udara.
a. tanda bukti indentitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);d. rencana kegiatan angkutan udara.
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);d. rencana kegiatan angkutan udara.
a. jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
b. pusat kegiatan operasi penerbangan;d. kesiapan serta kelayakan operasi.
b. pusat kegiatan operasi penerbangan;d. kesiapan serta kelayakan operasi.
Kewajiban Pemegang Izin Angkutan Udara
Pasal 118
b. memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Jaringan dan Rute Penerbangan
Pasal 122
a. permintaan jasa angkutan udara;
b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.
b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.
T a r i f
Pasal 126
Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara
Pasal 131
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
e. tanda bukti modal yang disetor;
f. garansi/jaminan bank; serta
g. kelayakan teknis dan operasi.
Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia,
Anak–Anak, dan/atau Orang Sakit
Pasal 134
Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya
Pasal 136
a. bahan peledak (explosives);c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);g. bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
h. bahan atau barang perusak (corrosive substances);
h. bahan atau barang perusak (corrosive substances);
Tanggung Jawab Pengangkut
Paragraf 1
Wajib Angkut
Pasal 140
Tanggung Jawab Pengangkut terhadap
Penumpang dan/atau Pengirim Kargo
Pasal 141
a. angkutan pos;
c. angkutan udara bukan niaga.
Dokumen Angkutan Penumpang, Bagasi, dan Kargo
Pasal 150
a. tiket penumpang pesawat udara;
b. pas masuk pesawat udara (boarding pass);
c. tanda pengenal bagasi (baggage identification/claim tag); dan
d. surat muatan udara (airway bill).
a. nomor, tempat, dan tanggal penerbitan;
b. nama penumpang dan nama pengangkut;
c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;
d. nomor penerbangan;f. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.
b. nama penumpang dan nama pengangkut;
c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;
d. nomor penerbangan;f. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.
a. nomor tanda pengenal bagasi;
b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
c. berat bagasi.
b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
c. berat bagasi.
(2) Pengangkut wajib menandatangani surat muatan udara sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara.
Besaran Ganti Kerugian
Pasal 165
Pihak yang Berhak Menerima Ganti Kerugian
Pasal 173
Jangka Waktu Pengajuan Klaim
Pasal 174
Hal Gugatan
Pasal 176
Pernyataan Kemungkinan Meninggal Dunia
bagi Penumpang Pesawat Udara yang Hilang
Pasal 178
Wajib Asuransi
Pasal 179
Tanggung Jawab pada Angkutan Udara
oleh Beberapa Pengangkut Berturut – turut
Pasal 181
Tanggung Jawab pada Angkutan Intermoda
Pasal 182
Tanggung Jawab Pengangkut Lain
Pasal 183
Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Pihak Ketiga
Pasal 184
Persyaratan Khusus
Pasal 186
Angkutan Multimoda
Pasal 187
KEBANDARUDARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 192
a. bandar udara umum, yang selanjutnya disebut bandar udara; dan
b. bandar udara khusus.
Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Pasal 193
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
f. prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
a. pemerintahan; dan/atau
b. pengusahaan.
Penetapan Lokasi Bandar Udara
Pasal 201
(2) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
(3) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. rencana induk nasional bandar udara;
b. keselamatan dan keamanan penerbangan;e. kelayakan lingkungan.
b. keselamatan dan keamanan penerbangan;e. kelayakan lingkungan.
a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
b. kebutuhan fasilitas;
c. tata letak fasilitas;
d. tahapan pelaksanaan pembangunan;
e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
f. daerah lingkungan kerja;
g. daerah lingkungan kepentingan;
h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
i. batas kawasan kebisingan.
a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di bawah permukaan transisi;
d. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar.
a. kebisingan tingkat I;
b. kebisingan tingkat II; dan
c. kebisingan tingkat III.
Pembangunan Bandar Udara
Pasal 214
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;c. bukti penetapan lokasi bandar udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara; dan
e. kelestarian lingkungan.
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara; dan
e. kelestarian lingkungan.
Pengoperasian Bandar Udara
Paragraf 1
Sertifikasi Operasi Bandar Udara
Pasal 217
Fasilitas Bandar Udara
Pasal 219
Personel Bandar Udara
Pasal 222
Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara
Paragraf 1
Kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara
Pasal 226