bisnis, syariah, duit, kuliah, makalah, naryanto, anto, uu, peraturan, skripsi, online, mlm, iklan

Selasa, 17 Agustus 2010

UU Nomor 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik


UNDANG-UNDANG REPUBLI K I NDONESI A

NOMOR 1 4 TAHUN 2 0 0 8

TENTANG

KETERBUKAAN I NFORMASI PUBLI K

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESI DEN REPUBLI K I NDONESI A

Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok set iap Orang

bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta

merupakan bagian pent ing bagi ketahanan nasional;

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi

manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah

satu ciri pent ing negara demokrat is yang menjunjung t inggi

kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara

yang baik;

c. bahwa keterbukaan I nformasi Publik merupakan sarana dalam

mengopt imalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan

negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang

berakibat pada kepent ingan publik;

d. bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu

upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

e. bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN I NFORMASI

PUBLI K

</W :

2

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pengert ian

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda

yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data,

fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar, dan

dibaca yang disaj ikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai

dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi

secara elekt ronik ataupun nonelekt ronik.

2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,

dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang

berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara

dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik

lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi

lain yang berkaitan dengan kepent ingan publik.

3. Badan Publik adalah lembaga eksekut if, legislat if, yudikat if, dan

badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan

penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya

bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara

dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau

organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh

dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja

negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,

sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.

4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi

menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya,

menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik

dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi

dan/ atau Ajudikasi nonlit igasi.

5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara

Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan

dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi

berdasarkan perundang-undangan.

6. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara

para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.

7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa I nformasi Publik

antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.

8. Pejabat Publik adalah Orang yang ditunjuk dan diberi tugas

untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan

Publik.

9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat

yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,

pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di

Badan Publik.

10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan

hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang ini.

11. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan

Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau badan

hukum I ndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

</W :

3

BAB I I

ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu

Asas

Pasal 2

(1) Set iap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses

oleh set iap Pengguna I nformasi Publik.

(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

(3) Set iap Informasi Publik harus dapat diperoleh set iap Pemohon

Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,

dan cara sederhana.

(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai

dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepent ingan umum

didasarkan pada penguj ian tentang konsekuensi yang t imbul

apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta

setelah dipert imbangkan dengan saksama bahwa menutup

Informasi Publik dapat melindungi kepent ingan yang lebih

besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan

kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses

pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu

keputusan publik;

b. mendorong part isipasi masyarakat dalam proses pengambilan

kebijakan publik;

c. meningkatkan peran akt if masyarakat dalam pengambilan

kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang

t ransparan, efekt if dan efisien, akuntabel serta dapat

dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup

Orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan

bangsa; dan/ atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan

Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang

berkualitas.

</W :

4

BAB I I I

HAK DAN KEWAJI BAN PEMOHON DAN PENGGUNA I NFORMASI PUBLI K

SERTA HAK DAN KEWAJI BAN BADAN PUBLI K

Bagian Kesatu

Hak Pemohon I nformasi Publik

Pasal 4

(1) Set iap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan

ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Set iap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum

untuk memperoleh Informasi Publik;

c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan

sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau

d. menyebarluaskan I nformasi Publik sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(3) Set iap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan

Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut .

(4) Set iap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke

pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat

hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-

Undang ini.

Bagian Kedua

Kew aj iban Pengguna I nformasi Publik

Pasal 5

(1) Pengguna I nformasi Publik waj ib menggunakan Informasi Publik

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengguna Informasi Publik waj ib mencantumkan sumber dari

mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan

untuk kepent ingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ket iga

Hak Badan Publik

Pasal 6

(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang

dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik

apabila t idak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Informasi Publik yang t idak dapat diberikan oleh Badan Publik,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. informasi yang dapat membahayakan negara;

b. informasi yang berkaitan dengan kepent ingan

perlindungan usaha dari persaingan usaha t idak sehat ;

c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/ atau

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau

didokumentasikan.

Bagian Keempat

Kew aj iban Badan Publik

Pasal 7

(1) Badan Publik waj ib menyediakan, memberikan dan/ atau

menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah

kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain

informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

</W :

5

(2) Badan Publik waj ib menyediakan Informasi Publik yang

akurat , benar, dan t idak menyesatkan.

(3) Untuk melaksanakan kewaj iban sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan

mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk

mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien

sehingga dapat diakses dengan mudah.

(4) Badan Publik waj ib membuat pert imbangan secara tertulis

set iap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak set iap

Orang atas I nformasi Publik.

(5) Pert imbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara

lain memuat pert imbangan polit ik, ekonomi, sosial, budaya,

dan/ atau pertahanan dan keamanan negara.

(6) Dalam rangka memenuhi kewaj iban ayat (1) sampai

dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana

dan/ atau media elekt ronik dan nonelekt ronik.

Pasal 8

Kewaj iban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan

pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan

peraturan perundang-undangan.

BAB I V

I NFORMASI YANG WAJI B DI SEDI AKAN DAN DI UMUMKAN

Bagian Kesatu

I nformasi yang Waj ib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9

(1) Set iap Badan Publik waj ib mengumumkan Informasi Publik secara

berkala.

(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput i:

a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;

b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik

terkait ;

c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau

d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

(3) Kewaj iban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 6

(enam) bulan sekali.

(4) Kewaj iban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) , disampaikan dengan cara yang mudah

dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah

dipahami.

(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih

lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di

Badan Publik terkait .

(6) Ketentuan tentang kewaj iban Badan Publik memberikan dan

menyampaikan I nformasi Publik secara berkala sebagaimana

dimaksud ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3) diatur lebih lanjut

dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

</W :

6

Bagian Kedua

I nformasi yang Waj ib Diumumkan secara Serta-merta

Pasal 1 0

(1) Badan Publik waj ib mengumumkan secara serta-merta suatu

informasi yang dapat mengancam hajat hidup Orang banyak dan

ketert iban umum.

(2) Kewaj iban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah

dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah

dipahami.

Bagian Ket iga

I nformasi yang Waj ib Tersedia Set iap Saat

Pasal 1 1

(1) Badan Publik waj ib menyediakan Informasi Publik set iap saat

yang meliput i:

a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah

penguasaannya, t idak termasuk informasi yang dikecualikan;

b. hasil keputusan Badan Publik dan pert imbangannya;

c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan

pengeluaran tahunan Badan Publik;

e. perjanj ian Badan Publik dengan pihak ket iga;

f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik

dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan

pelayanan masyarakat ; dan/ atau

h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat

berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian

sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan

Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses

oleh Pengguna I nformasi Publik.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewaj iban Badan

Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh

Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan

ayat (2) diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Komisi

Informasi.

Pasal 1 2

Set iap tahun Badan Publik waj ib mengumumkan layanan informasi,

yang meliput i:

a. jumlah permintaan informasi yang diterima;

b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi set iap

permintaan informasi;

c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;

dan/ atau

d. alasan penolakan permintaan informasi.

Pasal 1 3

(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat , tepat , dan sederhana set iap

Badan Publik:

a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan

b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan

informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai dengan

petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang

berlaku secara nasional.

(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.

</W :

7

Pasal 1 4

Informasi Publik yang waj ib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara,

Badan Usaha Milik Daerah dan/ atau badan usaha lainnya yang dimiliki

oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:

a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis

kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan,

sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;

b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota

dwan komisaris perseroan;

c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi,

dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah

diaudit ;

d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat

kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;

e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/ dewan

pengawas dan direksi;

f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/ dewan pengawas;

g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka

sebagai Informasi Publik;

h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik

berdasarkan prinsip-prinsip t ransparansi, akuntabilitas,

pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;

i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;

j . penggant ian akuntan yang mengaudit perusahaan;

k. perubahan tahun fiskal perusahaan;

l. kegiatan penugasan pemerintah dan/ atau kewaj iban pelayanan

umum atau subsidi;

m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/ atau

n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang

berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik

Daerah.

Pasal 1 5

Informasi Publik yang waj ib disediakan oleh partai polit ik dalam

Undang-Undang ini adalah:

a. asas dan tujuan;

b. program umum dan kegiatan partai polit ik;

c. nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;

d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari

anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran

pendapatan dan belanja daerah;

e. mekanisme pengambilan keputusan partai;

f. keputusan partai: hasil muktamar/ kongres/munas/ dan

keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran

rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/ atau

g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang

berkaitan dengan partai polit ik.

Pasal 1 6

Informasi Publik yang waj ib disediakan oleh organisasi nonpemerintah

dalam Undang-Undang ini adalah:

a. asas dan tujuan;

b. program dan kegiatan organisasi;

c. nama, alamat , susunan kepengurusan, dan perubahannya;

d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari

anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran

pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat ,

dan/ atau sumber luar negeri;

e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;

f. keputusan-keputusan organisasi; dan/ atau

g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.

</W :

8

BAB V

I NFORMASI YANG DI KECUALI KAN

Pasal 1 7

Set iap Badan Publik waj ib membuka akses bagi set iap Pemohon

Informasi Publik untuk mendapatkan I nformasi Publik, kecuali:

a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada

Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses

penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :

1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu

t indak pidana;

2. mengungkapkan ident itas informan, pelapor, saksi,

dan/ atau korban yang mengetahui adanya t indak pidana;

3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana

yang berhubungan dengan pencegahan dan

penanganan segala bentuk kejahatan t ransnasional;

4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak

hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau

5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau

prasarana penegak hukum.

b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada

Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepent ingan

perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan

dari persaingan usaha t idak sehat ;

c. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon

Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan

keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang st rategi, intelijen, operasi, takt ik dan

teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem

pertahanan dan keamanan negara, meliput i tahap

perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi

dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar

negeri;

2. dokumen yang memuat tentang st rategi, intelejen,

operasi, teknik dan takt ik yang berkaitan dengan

penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan

negara yang meliput i tahap perencanaan, pelaksanaan

dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan

kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan

dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan

dan/ atau instalasi militer;

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan

negara lain terbatas pada segala t indakan dan/ atau

indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan

kedaulatan Negara Kesatuan Republik I ndonesia dan/ atau

data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang

disepakat i dalam perjanj ian tersebut sebagai rahasia atau

sangat rahasia;

6. sistem persandian negara; dan/ atau

7. sistem intelijen negara.

d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada

Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan

alam Indonesia;

e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada

Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan

ekonomi nasional:

1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang

nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;

2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, model

operasi inst itusi keuangan;

3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman

pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan

negara/ daerah lainnya;

4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau

propert i;

5. rencana awal investasi asing;

</W :

9

6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau

lembaga keuangan lainnya; dan/ atau

7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada

Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepent ingan

hubungan luar negeri:

1. posisi, daya tawar dan st rategi yang akan dan telah

diambil oleh negara dalam hubungannya dengan

negosiasi internasional;

2. korespondensi diplomat ik antarnegara;

3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan

dalam menjalankan hubungan internasional; dan/ atau

4. perlindungan dan pengamanan infrast ruktur st rategis

Indonesia di luar negeri.

g. informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta

otent ik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun

wasiat seseorang;

h. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon

Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2. riwayat , kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan

fisik, dan psikis seseorang;

3. kondisi keuangan, aset , pendapatan, dan rekening bank

seseorang;

4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,

intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;

dan/ atau

5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang

berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan

satuan pendidikan nonformal.

i. memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau int ra

Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali

atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

j . informasi yang t idak boleh diungkapkan berdasarkan

Undang-Undang.

Pasal 1 8

(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan

adalah informasi berikut :

a. putusan badan peradilan;

b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun

bentuk kebijakan lain, baik yang t idak berlaku mengikat

maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta

pert imbangan lembaga penegak hukum;

c. surat perintah penghent ian penyidikan atau penuntutan;

d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;

e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;

f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/ atau

g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) .

(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila

:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan

tertulis; dan/ atau

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam

jabatan- jabatan publik.

(3) Dalam hal kepent ingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan,

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua

Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,

dan/ atau Pimpinan lembaga negara penegak hukum lainnya yang

diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka

informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan

huruf j .

(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan

</W :

10

permintaan izin kepada Presiden.

(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) untuk kepent ingan pemeriksaan perkara perdata yang

berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan,

permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara

negara kepada Presiden.

(6) I zin tertulis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) , ayat (4) ,

dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian

Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan

Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya,

atau Ketua Mahkamah Agung.

(7) Dengan mempert imbangkan kepent ingan pertahanan dan

keamanan negara dan kepent ingan umum, Presiden dapat

menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) , ayat (4) dan ayat (5) .

Pasal 1 9

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di set iap Badan Publik

waj ib melakukan penguj ian tentang konsekuensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelit ian

sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk

diakses oleh set iap Orang.

Pasal 2 0

(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,

huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f t idak bersifat

permanen.

(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI

MEKANI SME MEMPEROLEH I NFORMASI

Pasal 2 1

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip

cepat , tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 2 2

(1) Set iap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan

untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait

secara tertulis atau t idak tertulis.

(2) Badan Publik waj ib mencatat nama dan alamat Pemohon

Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara

penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi

Publik.

(3) Badan Publik yang bersangkutan waj ib mencatat permintaan

Informasi Publik yang diajukan secara t idak tertulis.

(4) Badan Publik terkait waj ib memberikan tanda bukt i penerimaan

permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat

permintaan diterima.

(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui

surat elekt ronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan

permintaan.

(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat , pengiriman

nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan

pengiriman informasi.

(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya

permintaan, Badan Publik yang bersangkutan waj ib

menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya

ataupun t idak;

b. Badan Publik waj ib memberitahukan Badan Publik yang

</W :

11

menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang

diminta t idak berada di bawah penguasaannya dan Badan

Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan

informasi yang diminta;

c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang

tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian

dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;

e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang

dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka

informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan

dengan disertai alasan dan materinya;

f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;

dan/ atau

g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi

yang diminta.

(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu

untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) , paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja berikutnya dengan

memberikan alasan secara tertulis.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi

kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.

BAB VI I

KOMI SI I NFORMASI

Bagian Kesatu

Fungsi

Pasal 2 3

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan

Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan

petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan

Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi

nonlit igasi.

Bagian Kedua

Kedudukan

Pasal 2 4

(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat , Komisi

Informasi Provinsi, dan j ika dibutuhkan Komisi Informasi

kabupaten/ kota.

(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.

(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan

Komisi Informasi kabupaten/ kota berkedudukan di ibu kota

kabupaten/ kota.

Bagian Ket iga

Susunan

Pasal 2 5

(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 ( tujuh) orang yang

mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat .

(2) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi

kabupaten/ kota berjumlah 5 ( lima) orang yang mencerminkan

unsur pemerintah dan unsur masyarakat .

(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap

anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap

anggota.

(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi

Informasi.

(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan

dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan

apabila t idak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.

</W :

12

Bagian Keempat

Tugas

Pasal 2 6

(1) Komisi Informasi bertugas:

a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan

penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi

dan/ atau Ajudikasi nonlit igasi yang diajukan oleh set iap

Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang ini;

b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik;

dan

c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:

a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa

melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlit igasi;

b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi

Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/ atau

Komisi Informasi kabupaten/ kota belum terbentuk; dan

c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya

berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun

sekali atau sewaktu-waktu j ika diminta.

(3) Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi

kabupaten/ kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus

Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/ atau

Ajudikasi nonlit igasi.

Bagian Kelima

Wew enang

Pasal 2 7

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki

wewenang:

a. memanggil dan/ atau mempertemukan para pihak yang

bersengketa;

b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki

oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan

dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;

c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan

Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam

penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

d. mengambil sumpah set iap saksi yang didengar

keterangannya dalam Ajudikasi nonlit igasi penyelesaian

Sengketa Informasi Publik; dan

e. membuat kode et ik yang diumumkan kepada publik

sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi

Informasi.

(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliput i kewenangan

penyelesaian Sengketa I nformasi Publik yang menyangkut

Badan Publik pusat dan Badan Publik t ingkat provinsi dan/ atau

Badan Publik t ingkat kabupaten/ kota selama Komisi Informasi

di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/ kota tersebut

belum terbentuk.

(3) Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliput i kewenangan

penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik t ingkat

provinsi yang bersangkutan.

(4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/ kota meliput i

kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan

Publik t ingkat kabupaten/ kota yang bersangkutan.

</W :

13

Bagian Keenam

Pertanggungjaw aban

Pasal 2 8

(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden

dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,

dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia.

(2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur

dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,

dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah

provinsi yang bersangkutan.

(3) Komisi Informasi kabupaten/ kota bertanggung jawab kepada

bupat i/walikota dan menyampaikan laporan tentang

pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan

Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan.

(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.

Bagian Ketujuh

Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi I nformasi

Pasal 2 9

(1) Dukungan administ rat if, keuangan, dan tata kelola Komisi

Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.

(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.

(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris

yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di

bidang komunikasi dan informat ika berdasarkan usulan Komisi

Informasi.

(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat

yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan

informasi di t ingkat provinsi yang bersangkutan.

(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/ kota dilaksanakan oleh

pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang

komunikasi dan informasi di t ingkat kabupaten/ kota yang

bersangkutan.

(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara, anggaran Komisi Informasi

provinsi dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota dibebankan

pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi

dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

kabupaten/ kota yang bersangkutan.

Bagian Kedelapan

Pengangkatan dan Pemberhent ian

Pasal 3 0

(1) Syarat -syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:

a. warga negara Indonesia;

b. memiliki integritas dan t idak tercela;

c. t idak pernah dipidana karena melakukan t indak pidana

yang diancam dengan pidana 5 ( lima) tahun atau lebih;

d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang

keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi

manusia dan kebijakan publik;

e. memiliki pengalaman dalam akt ivitas Badan Publik;

f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam

Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi

Informasi;

g. bersedia bekerja penuh waktu;

</W :

14

h. berusia sekurang-kurangnya 35 ( t iga puluh lima) tahun;

dan

i. sehat j iwa dan raga.

(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh

Pemerintah secara terbuka, jujur , dan objekt if.

(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi waj ib diumumkan

kepada masyarakat .

(4) Set iap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian

terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.

Pasal 3 1

(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh

Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota

Komisi Informasi Pusat melalui uj i kepatutan dan kelayakan.

(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan

oleh Presiden.

Pasal 3 2

(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi

Informasi kabupaten/ kota hasil rekrutmen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat provinsi dan/ atau Dewan Perwakilan Rakyat

kabupaten/ kota oleh gubernur dan/ atau bupat i/walikota

sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang calon dan paling

banyak 15 ( lima belas) orang calon.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat provinsi dan/ atau kabupaten/ kota

memilih anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi

Informasi kabupaten/ kota melalui uj i kepatutan dan kelayakan.

(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi

kabupaten/ kota yang telah dipilih oleh dewan perwakilan rakyat

provinsi dan/ atau dewan perwakilan rakyat kabupaten/ kota

selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/ atau bupat i/walikota.

Pasal 3 3

Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat )

tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Pasal 3 4

(1) Pemberhent ian anggota Komisi Informasi dilakukan

berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai dengan

t ingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi

Informasi Pusat , kepada gubernur untuk Komisi Informasi

provinsi, dan kepada bupat i/walikota untuk Komisi Informasi

kabupaten/ kota untuk ditetapkan.

(2) Anggota Komisi Informasi berhent i atau diberhent ikan karena:

a. meninggal dunia;

b. telah habis masa jabatannya;

c. mengundurkan diri;

d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana

sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun penjara;

e. sakit j iwa dan raga dan/ atau sebab lain yang

mengakibatkan yang bersangkutan t idak dapat

menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut - turut ; atau

f. melakukan t indakan tercela dan/ atau melanggar kode et ik,

yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.

(3) Pemberhent ian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan melalui keputusan Presiden untuk Komisi Informasi

Pusat dan keputusan gubernur untuk Komisi Informasi provinsi

dan/ atau kabupaten/ kota.

</W :

15

(4) Pergant ian antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan oleh

Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Komisi Informasi

Pusat , oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan

dewan perwakilan rakyat daerah provinsi untuk Komisi

Informasi provinsi, dan oleh bupat i/walikota setelah

berkonsultasi dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat

daerah kabupaten/ kota untuk Komisi Informasi

kabupaten/ kota.

(5) Anggota Komisi Informasi penggant i antarwaktu diambil dari

urutan berikutnya berdasarkan hasil uj i kelayakan dan

kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar

pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode

dimaksud.

BAB VI I I

KEBERATAN DAN PENYELESAI AN SENGKETA

MELALUI KOMI SI I NFORMASI

Bagian Kesatu

Keberatan

Pasal 3 5

(1) Set iap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan

secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan

Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan

pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

b. t idak disediakannya informasi berkala sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9;

c. t idak ditanggapinya permintaan informasi;

d. permintaan informasi ditanggapi t idak sebagaimana yang

diminta;

e. t idak dipenuhinya permintaan informasi

f. pengenaan biaya yang t idak wajar; dan/ atau

g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur

dalam Undang-Undang ini.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai

dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh

kedua belah pihak.

Pasal 3 6

(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka

waktu paling lambat 30 ( t iga puluh) hari kerja setelah

ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ayat (1) .

(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)

memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh

Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30

( t iga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara

tertulis.

(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan

pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)

menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi I nformasi

Pasal 3 7

</W :

16

(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada

Komisi Informasi Pusat dan/ atau Komisi Informasi provinsi

dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota sesuai dengan

kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola

Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan t idak

memuaskan Pemohon I nformasi Publik.

(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam

waktu paling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya

tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 ayat (2) .

Pasal 3 8

(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/ atau

Komisi Informasi kabupaten/ kota harus mulai mengupayakan

penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau

Ajudikasi nonlit igasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja

setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi

Publik.

(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (1)

paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari

kerja.

Pasal 3 9

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui

Mediasi bersifat final dan mengikat .

BAB I X

HUKUM ACARA KOMI SI

Bagian Kesatu

Mediasi

Pasal 4 0

(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para

pihak dan bersifat sukarela.

(2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan

terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1)

huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.

(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam

bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.

Pasal 4 1

Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai

mediator.

Bagian Kedua

Ajudikasi

Pasal 4 2

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlit igasi

oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi

dinyatakan t idak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak

yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa

menarik diri dari perundingan.

Pasal 4 3

(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara

sekurang-kurangnya terdiri atas 3 ( t iga) orang anggota komisi

atau lebih dan harus berjumlah gasal.

(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.

</W :

17

(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumendokumen

yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara

bersifat tertutup.

(4) Anggota Komisi Informasi waj ib menjaga rahasia dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .

Bagian Ket iga

Pemeriksaan

Pasal 4 4

(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan penyelesaian

Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi memberikan salinan

permohonan tersebut kepada pihak termohon.

(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang

didengar keterangannya dalam proses pemeriksaaan.

(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,

Komisi Informasi dapat memutus untuk mendengar keterangan

tersebut secara lisan ataupun tertulis.

(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan

kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Bagian Keempat

Pembukt ian

Pasal 4 5

(1) Badan Publik harus membukt ikan hal-hal yang mendukung

pendapatnya apabila menyatakan t idak dapat memberikan

informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.

(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung

sikapnya apabila Pemohon I nformasi Publik mengajukan

permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik

sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai

dengan huruf g.

Bagian Kelima

Putusan Komisi I nformasi

Pasal 4 6

(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan

akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta

berisikan salah satu perintah di bawah ini:

a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan

untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang

diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan

keputusan Komisi Informasi; atau

b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi

dan Dokumentasi untuk t idak memberikan informasi yang

diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17.

(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf

g, berisikan salah satu perintah di bawah ini :

a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan

Dokumentasi untuk menjalankan kewaj ibannya sebagaimana

ditentukan dalam Undang-Undang ini;

b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewaj ibannya

dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini; atau

c. mengukuhkan pert imbangan atasan Badan Publik atau

</W :

18

memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/ atau

penggandaan informasi.

(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang

dikecualikan.

(4) Komisi Informasi waj ib memberikan salinan putusannya kepada

para pihak yang bersengketa.

(5) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara

memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil,

pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan

dan menjadi bagian t idak terpisahkan dari putusan tersebut .

BAB X

GUGATAN KE PENGADI LAN DAN KASASI

Bagian Kesatu

Gugatan ke Pengadilan

Pasal 4 7

(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha

negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.

(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila

yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .

Pasal 4 8

(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat

(1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau

para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan t idak

menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat

14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan

tersebut .

(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di

Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.

Pasal 4 9

(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri

dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang

pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian

informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut :

a. membatalkan putusan Komisi Informasi dan/ atau

memerintahkan Badan Publik:

1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang

dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau

2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi

yang diminta oleh Pemohon I nformasi Publik.

b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/ atau

memerintahkan Badan Publik:

1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang

diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau

2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi

yang diminta oleh Pemohon I nformasi Publik.

(2) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri

dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok

keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf

b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut :

a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan

Dokumentasi untuk menjalankan kewaj ibannya

sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini

dan/ atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu

pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang

</W :

19

Undang ini;

b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau

c. memutuskan biaya penggandaan informasi.

(3) Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri

memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang

bersengketa.

Bagian Kedua

Kasasi

Pasal 5 0

Pihak yang t idak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau

pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung

paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya

putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.

BAB XI

KETENTUAN PI DANA

Pasal 5 1

Set iap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik

secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00

( lima juta rupiah) .

Pasal 5 2

Badan Publik yang dengan sengaja t idak menyediakan, t idak

memberikan, dan/ atau t idak menerbitkan I nformasi Publik berupa

Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang waj ib

diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang waj ib tersedia

set iap saat , dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar

permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan

kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1

(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00

( lima juta rupiah) .

Pasal 5 3

Set iap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum

menghancurkan, merusak, dan/ atau menghilangkan dokumen

Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara

dan/ atau yang berkaitan dengan kepent ingan umum dipidana dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda

paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) .

Pasal 5 4

(1) Set iap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses

dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang

dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf

b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan

pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta

rupiah) .

(2) Set iap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses

dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang

dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan

huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( t iga)

tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua

puluh juta rupiah) .

</W :

20

Pasal 5 5

Set iap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang

t idak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi Orang

lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

dan/ atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah) .

Pasal 5 6

Set iap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang

ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain

yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-

Undang yang lebih khusus tersebut .

Pasal 5 7

Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik

aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.

BAB XI I

KETENTUAN PERALI HAN

Pasal 5 8

Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu)

tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 5 9

Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua)

tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 6 0

Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan Publik harus

melaksanakan kewaj ibannya berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 6 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran gant i rugi oleh

Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 2

Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya

Undang-Undang ini.

BAB XI I I

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6 3

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundangundangan

yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada

tetap berlaku sepanjang t idak bertentangan dan belum digant i

berdasarkan Undang-Undang ini.

</W :

21

Pasal 6 4

(1) Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal

diundangkan.

(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis,

sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang

terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini harus

rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini

diundangkan.

Agar set iap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di: Jakarta

pada tanggal:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di: Jakarta

Pada tanggal:

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar