UNDANG-UNDANG REPUBLI K I NDONESI A
NOMOR 1 4 TAHUN 2 0 0 8
TENTANG
KETERBUKAAN I NFORMASI PUBLI K
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESI DEN REPUBLI K I NDONESI A
Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok set iap Orang
bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian pent ing bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah
satu ciri pent ing negara demokrat is yang menjunjung t inggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik;
c. bahwa keterbukaan I nformasi Publik merupakan sarana dalam
mengopt imalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang
berakibat pada kepent ingan publik;
d. bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu
upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
e. bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN I NFORMASI
PUBLI K
</W :
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengert ian
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda
yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data,
fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar, dan
dibaca yang disaj ikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elekt ronik ataupun nonelekt ronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi
lain yang berkaitan dengan kepent ingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekut if, legislat if, yudikat if, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,
sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya,
menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik
dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/ atau Ajudikasi nonlit igasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara
Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan
dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi
berdasarkan perundang-undangan.
6. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara
para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa I nformasi Publik
antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
8. Pejabat Publik adalah Orang yang ditunjuk dan diberi tugas
untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan
Publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di
Badan Publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan
hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau badan
hukum I ndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
</W :
3
BAB I I
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Set iap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh set iap Pengguna I nformasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Set iap Informasi Publik harus dapat diperoleh set iap Pemohon
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai
dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepent ingan umum
didasarkan pada penguj ian tentang konsekuensi yang t imbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta
setelah dipert imbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepent ingan yang lebih
besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan
kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik;
b. mendorong part isipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik;
c. meningkatkan peran akt if masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
t ransparan, efekt if dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup
Orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan/ atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
</W :
4
BAB I I I
HAK DAN KEWAJI BAN PEMOHON DAN PENGGUNA I NFORMASI PUBLI K
SERTA HAK DAN KEWAJI BAN BADAN PUBLI K
Bagian Kesatu
Hak Pemohon I nformasi Publik
Pasal 4
(1) Set iap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Set iap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan
sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau
d. menyebarluaskan I nformasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Set iap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan
Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut .
(4) Set iap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat
hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
Bagian Kedua
Kew aj iban Pengguna I nformasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna I nformasi Publik waj ib menggunakan Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik waj ib mencantumkan sumber dari
mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan
untuk kepent ingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ket iga
Hak Badan Publik
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik
apabila t idak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Informasi Publik yang t idak dapat diberikan oleh Badan Publik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepent ingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha t idak sehat ;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/ atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kew aj iban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik waj ib menyediakan, memberikan dan/ atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
</W :
5
(2) Badan Publik waj ib menyediakan Informasi Publik yang
akurat , benar, dan t idak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewaj iban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan
mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik waj ib membuat pert imbangan secara tertulis
set iap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak set iap
Orang atas I nformasi Publik.
(5) Pert imbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara
lain memuat pert imbangan polit ik, ekonomi, sosial, budaya,
dan/ atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewaj iban ayat (1) sampai
dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana
dan/ atau media elekt ronik dan nonelekt ronik.
Pasal 8
Kewaj iban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan
pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
BAB I V
I NFORMASI YANG WAJI B DI SEDI AKAN DAN DI UMUMKAN
Bagian Kesatu
I nformasi yang Waj ib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Set iap Badan Publik waj ib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput i:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik
terkait ;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
(3) Kewaj iban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 6
(enam) bulan sekali.
(4) Kewaj iban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) , disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dipahami.
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih
lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Badan Publik terkait .
(6) Ketentuan tentang kewaj iban Badan Publik memberikan dan
menyampaikan I nformasi Publik secara berkala sebagaimana
dimaksud ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
</W :
6
Bagian Kedua
I nformasi yang Waj ib Diumumkan secara Serta-merta
Pasal 1 0
(1) Badan Publik waj ib mengumumkan secara serta-merta suatu
informasi yang dapat mengancam hajat hidup Orang banyak dan
ketert iban umum.
(2) Kewaj iban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dipahami.
Bagian Ket iga
I nformasi yang Waj ib Tersedia Set iap Saat
Pasal 1 1
(1) Badan Publik waj ib menyediakan Informasi Publik set iap saat
yang meliput i:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaannya, t idak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pert imbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan
pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanj ian Badan Publik dengan pihak ket iga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik
dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan
pelayanan masyarakat ; dan/ atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses
oleh Pengguna I nformasi Publik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewaj iban Badan
Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh
Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Komisi
Informasi.
Pasal 1 2
Set iap tahun Badan Publik waj ib mengumumkan layanan informasi,
yang meliput i:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi set iap
permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
dan/ atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 1 3
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat , tepat , dan sederhana set iap
Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan
informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai dengan
petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang
berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
</W :
7
Pasal 1 4
Informasi Publik yang waj ib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah dan/ atau badan usaha lainnya yang dimiliki
oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis
kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan,
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota
dwan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi,
dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
diaudit ;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat
kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/ dewan
pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/ dewan pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka
sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
berdasarkan prinsip-prinsip t ransparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j . penggant ian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/ atau kewaj iban pelayanan
umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/ atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik
Daerah.
Pasal 1 5
Informasi Publik yang waj ib disediakan oleh partai polit ik dalam
Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan partai polit ik;
c. nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai: hasil muktamar/ kongres/munas/ dan
keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/ atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan partai polit ik.
Pasal 1 6
Informasi Publik yang waj ib disediakan oleh organisasi nonpemerintah
dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat , susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat ,
dan/ atau sumber luar negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/ atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.
</W :
8
BAB V
I NFORMASI YANG DI KECUALI KAN
Pasal 1 7
Set iap Badan Publik waj ib membuka akses bagi set iap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan I nformasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
t indak pidana;
2. mengungkapkan ident itas informan, pelapor, saksi,
dan/ atau korban yang mengetahui adanya t indak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana
yang berhubungan dengan pencegahan dan
penanganan segala bentuk kejahatan t ransnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau
prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepent ingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha t idak sehat ;
c. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan
keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang st rategi, intelijen, operasi, takt ik dan
teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara, meliput i tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi
dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar
negeri;
2. dokumen yang memuat tentang st rategi, intelejen,
operasi, teknik dan takt ik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan
negara yang meliput i tahap perencanaan, pelaksanaan
dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan
kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan
dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan
dan/ atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan
negara lain terbatas pada segala t indakan dan/ atau
indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik I ndonesia dan/ atau
data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang
disepakat i dalam perjanj ian tersebut sebagai rahasia atau
sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/ atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan
alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan
ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, model
operasi inst itusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan
negara/ daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
propert i;
5. rencana awal investasi asing;
</W :
9
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau
lembaga keuangan lainnya; dan/ atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepent ingan
hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan st rategi yang akan dan telah
diambil oleh negara dalam hubungannya dengan
negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomat ik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan
dalam menjalankan hubungan internasional; dan/ atau
4. perlindungan dan pengamanan infrast ruktur st rategis
Indonesia di luar negeri.
g. informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otent ik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang;
h. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat , kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan
fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset , pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/ atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan
satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau int ra
Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali
atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j . informasi yang t idak boleh diungkapkan berdasarkan
Undang-Undang.
Pasal 1 8
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
adalah informasi berikut :
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun
bentuk kebijakan lain, baik yang t idak berlaku mengikat
maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta
pert imbangan lembaga penegak hukum;
c. surat perintah penghent ian penyidikan atau penuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/ atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) .
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila
:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis; dan/ atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan- jabatan publik.
(3) Dalam hal kepent ingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
dan/ atau Pimpinan lembaga negara penegak hukum lainnya yang
diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan
huruf j .
(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan
</W :
10
permintaan izin kepada Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) untuk kepent ingan pemeriksaan perkara perdata yang
berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan,
permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara
negara kepada Presiden.
(6) I zin tertulis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) , ayat (4) ,
dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya,
atau Ketua Mahkamah Agung.
(7) Dengan mempert imbangkan kepent ingan pertahanan dan
keamanan negara dan kepent ingan umum, Presiden dapat
menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) , ayat (4) dan ayat (5) .
Pasal 1 9
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di set iap Badan Publik
waj ib melakukan penguj ian tentang konsekuensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelit ian
sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh set iap Orang.
Pasal 2 0
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f t idak bersifat
permanen.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANI SME MEMPEROLEH I NFORMASI
Pasal 2 1
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip
cepat , tepat waktu, dan biaya ringan.
Pasal 2 2
(1) Set iap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan
untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait
secara tertulis atau t idak tertulis.
(2) Badan Publik waj ib mencatat nama dan alamat Pemohon
Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara
penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan waj ib mencatat permintaan
Informasi Publik yang diajukan secara t idak tertulis.
(4) Badan Publik terkait waj ib memberikan tanda bukt i penerimaan
permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat
permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui
surat elekt ronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan
permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat , pengiriman
nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan
pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Badan Publik yang bersangkutan waj ib
menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya
ataupun t idak;
b. Badan Publik waj ib memberitahukan Badan Publik yang
</W :
11
menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang
diminta t idak berada di bawah penguasaannya dan Badan
Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan
informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang
tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian
dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka
informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan
dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
dan/ atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi
yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu
untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) , paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja berikutnya dengan
memberikan alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi
kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.
BAB VI I
KOMI SI I NFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 2 3
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan
petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan
Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi
nonlit igasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2 4
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat , Komisi
Informasi Provinsi, dan j ika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/ kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan
Komisi Informasi kabupaten/ kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/ kota.
Bagian Ket iga
Susunan
Pasal 2 5
(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 ( tujuh) orang yang
mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat .
(2) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi
kabupaten/ kota berjumlah 5 ( lima) orang yang mencerminkan
unsur pemerintah dan unsur masyarakat .
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap
anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap
anggota.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi
Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan
apabila t idak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
</W :
12
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 2 6
(1) Komisi Informasi bertugas:
a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/ atau Ajudikasi nonlit igasi yang diajukan oleh set iap
Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini;
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik;
dan
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa
melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlit igasi;
b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi
Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/ atau
Komisi Informasi kabupaten/ kota belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya
berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun
sekali atau sewaktu-waktu j ika diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi
kabupaten/ kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus
Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/ atau
Ajudikasi nonlit igasi.
Bagian Kelima
Wew enang
Pasal 2 7
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki
wewenang:
a. memanggil dan/ atau mempertemukan para pihak yang
bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki
oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan
dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan
Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam
penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. mengambil sumpah set iap saksi yang didengar
keterangannya dalam Ajudikasi nonlit igasi penyelesaian
Sengketa Informasi Publik; dan
e. membuat kode et ik yang diumumkan kepada publik
sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi
Informasi.
(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliput i kewenangan
penyelesaian Sengketa I nformasi Publik yang menyangkut
Badan Publik pusat dan Badan Publik t ingkat provinsi dan/ atau
Badan Publik t ingkat kabupaten/ kota selama Komisi Informasi
di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/ kota tersebut
belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliput i kewenangan
penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik t ingkat
provinsi yang bersangkutan.
(4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/ kota meliput i
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan
Publik t ingkat kabupaten/ kota yang bersangkutan.
</W :
13
Bagian Keenam
Pertanggungjaw aban
Pasal 2 8
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden
dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur
dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah
provinsi yang bersangkutan.
(3) Komisi Informasi kabupaten/ kota bertanggung jawab kepada
bupat i/walikota dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi I nformasi
Pasal 2 9
(1) Dukungan administ rat if, keuangan, dan tata kelola Komisi
Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris
yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di
bidang komunikasi dan informat ika berdasarkan usulan Komisi
Informasi.
(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat
yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informasi di t ingkat provinsi yang bersangkutan.
(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/ kota dilaksanakan oleh
pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang
komunikasi dan informasi di t ingkat kabupaten/ kota yang
bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran Komisi Informasi
provinsi dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi
dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/ kota yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhent ian
Pasal 3 0
(1) Syarat -syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan t idak tercela;
c. t idak pernah dipidana karena melakukan t indak pidana
yang diancam dengan pidana 5 ( lima) tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi
manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam akt ivitas Badan Publik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam
Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi
Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
</W :
14
h. berusia sekurang-kurangnya 35 ( t iga puluh lima) tahun;
dan
i. sehat j iwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh
Pemerintah secara terbuka, jujur , dan objekt if.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi waj ib diumumkan
kepada masyarakat .
(4) Set iap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian
terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.
Pasal 3 1
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh
Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota
Komisi Informasi Pusat melalui uj i kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan
oleh Presiden.
Pasal 3 2
(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi
Informasi kabupaten/ kota hasil rekrutmen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat provinsi dan/ atau Dewan Perwakilan Rakyat
kabupaten/ kota oleh gubernur dan/ atau bupat i/walikota
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang calon dan paling
banyak 15 ( lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat provinsi dan/ atau kabupaten/ kota
memilih anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi
Informasi kabupaten/ kota melalui uj i kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi
kabupaten/ kota yang telah dipilih oleh dewan perwakilan rakyat
provinsi dan/ atau dewan perwakilan rakyat kabupaten/ kota
selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/ atau bupat i/walikota.
Pasal 3 3
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat )
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 3 4
(1) Pemberhent ian anggota Komisi Informasi dilakukan
berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai dengan
t ingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi
Informasi Pusat , kepada gubernur untuk Komisi Informasi
provinsi, dan kepada bupat i/walikota untuk Komisi Informasi
kabupaten/ kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi berhent i atau diberhent ikan karena:
a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana
sekurang-kurangnya 5 ( lima) tahun penjara;
e. sakit j iwa dan raga dan/ atau sebab lain yang
mengakibatkan yang bersangkutan t idak dapat
menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut - turut ; atau
f. melakukan t indakan tercela dan/ atau melanggar kode et ik,
yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.
(3) Pemberhent ian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui keputusan Presiden untuk Komisi Informasi
Pusat dan keputusan gubernur untuk Komisi Informasi provinsi
dan/ atau kabupaten/ kota.
</W :
15
(4) Pergant ian antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Komisi Informasi
Pusat , oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi untuk Komisi
Informasi provinsi, dan oleh bupat i/walikota setelah
berkonsultasi dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten/ kota untuk Komisi Informasi
kabupaten/ kota.
(5) Anggota Komisi Informasi penggant i antarwaktu diambil dari
urutan berikutnya berdasarkan hasil uj i kelayakan dan
kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar
pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode
dimaksud.
BAB VI I I
KEBERATAN DAN PENYELESAI AN SENGKETA
MELALUI KOMI SI I NFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 3 5
(1) Set iap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. t idak disediakannya informasi berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
c. t idak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi t idak sebagaimana yang
diminta;
e. t idak dipenuhinya permintaan informasi
f. pengenaan biaya yang t idak wajar; dan/ atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh
kedua belah pihak.
Pasal 3 6
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka
waktu paling lambat 30 ( t iga puluh) hari kerja setelah
ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) .
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30
( t iga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara
tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi I nformasi
Pasal 3 7
</W :
16
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada
Komisi Informasi Pusat dan/ atau Komisi Informasi provinsi
dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota sesuai dengan
kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan t idak
memuaskan Pemohon I nformasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam
waktu paling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya
tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) .
Pasal 3 8
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/ atau
Komisi Informasi kabupaten/ kota harus mulai mengupayakan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau
Ajudikasi nonlit igasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (1)
paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari
kerja.
Pasal 3 9
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui
Mediasi bersifat final dan mengikat .
BAB I X
HUKUM ACARA KOMI SI
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 4 0
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para
pihak dan bersifat sukarela.
(2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan
terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam
bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.
Pasal 4 1
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai
mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 4 2
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlit igasi
oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi
dinyatakan t idak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak
yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa
menarik diri dari perundingan.
Pasal 4 3
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara
sekurang-kurangnya terdiri atas 3 ( t iga) orang anggota komisi
atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
</W :
17
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumendokumen
yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara
bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi waj ib menjaga rahasia dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
Bagian Ket iga
Pemeriksaan
Pasal 4 4
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi memberikan salinan
permohonan tersebut kepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang
didengar keterangannya dalam proses pemeriksaaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,
Komisi Informasi dapat memutus untuk mendengar keterangan
tersebut secara lisan ataupun tertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan
kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembukt ian
Pasal 4 5
(1) Badan Publik harus membukt ikan hal-hal yang mendukung
pendapatnya apabila menyatakan t idak dapat memberikan
informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung
sikapnya apabila Pemohon I nformasi Publik mengajukan
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g.
Bagian Kelima
Putusan Komisi I nformasi
Pasal 4 6
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan
akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta
berisikan salah satu perintah di bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan
untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan
keputusan Komisi Informasi; atau
b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi untuk t idak memberikan informasi yang
diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
g, berisikan salah satu perintah di bawah ini :
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewaj ibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini;
b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewaj ibannya
dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini; atau
c. mengukuhkan pert imbangan atasan Badan Publik atau
</W :
18
memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/ atau
penggandaan informasi.
(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang
dikecualikan.
(4) Komisi Informasi waj ib memberikan salinan putusannya kepada
para pihak yang bersengketa.
(5) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara
memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil,
pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan
dan menjadi bagian t idak terpisahkan dari putusan tersebut .
BAB X
GUGATAN KE PENGADI LAN DAN KASASI
Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 4 7
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha
negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila
yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Pasal 4 8
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau
para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan t idak
menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
tersebut .
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di
Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.
Pasal 4 9
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang
pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian
informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut :
a. membatalkan putusan Komisi Informasi dan/ atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon I nformasi Publik.
b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/ atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon I nformasi Publik.
(2) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut :
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewaj ibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/ atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu
pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang
</W :
19
Undang ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
(3) Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang
bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 5 0
Pihak yang t idak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
BAB XI
KETENTUAN PI DANA
Pasal 5 1
Set iap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik
secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00
( lima juta rupiah) .
Pasal 5 2
Badan Publik yang dengan sengaja t idak menyediakan, t idak
memberikan, dan/ atau t idak menerbitkan I nformasi Publik berupa
Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang waj ib
diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang waj ib tersedia
set iap saat , dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00
( lima juta rupiah) .
Pasal 5 3
Set iap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, dan/ atau menghilangkan dokumen
Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara
dan/ atau yang berkaitan dengan kepent ingan umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) .
Pasal 5 4
(1) Set iap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf
b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) .
(2) Set iap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan
huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( t iga)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) .
</W :
20
Pasal 5 5
Set iap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang
t idak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi Orang
lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah) .
Pasal 5 6
Set iap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang
ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain
yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-
Undang yang lebih khusus tersebut .
Pasal 5 7
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik
aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.
BAB XI I
KETENTUAN PERALI HAN
Pasal 5 8
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 5 9
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua)
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 6 0
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan Publik harus
melaksanakan kewaj ibannya berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 6 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran gant i rugi oleh
Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6 2
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini.
BAB XI I I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 3
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada
tetap berlaku sepanjang t idak bertentangan dan belum digant i
berdasarkan Undang-Undang ini.
</W :
21
Pasal 6 4
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal
diundangkan.
(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis,
sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang
terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Agar set iap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di: Jakarta
pada tanggal:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di: Jakarta
Pada tanggal:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar