bisnis, syariah, duit, kuliah, makalah, naryanto, anto, uu, peraturan, skripsi, online, mlm, iklan

Selasa, 17 Agustus 2010

UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2004

TENTANG

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan

sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran

hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus

dihapus;

c. bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat

perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau

ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat

kemanusiaan;

d. bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem

hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,

perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal

28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,

yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau

penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau

perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk

mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga,

dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah

tangga.

4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang

dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak

lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

5. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau

lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari

pengadilan.

6. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan

perlindungan kepada korban.

7. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawab¬nya di bidang pemberdayaan

perempuan.

Pasal 2

(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:

a. suami, isteri, dan anak;

b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf

a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam

rumah tangga; dan/atau

c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka

waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:

a. penghormatan hak asasi manusia;

b. keadilan dan kesetaraan gender;

c. nondiskriminasi; dan

d. perlindungan korban.

Pasal 4

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:

a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;

b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;

c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan

d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

BAB III

LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah

tangganya, dengan cara:

a. kekerasan fisik;

b. kekerasan psikis;

c. kekerasan seksual; atau

d. penelantaran rumah tangga.

Pasal 6

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa

sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Pasal 7

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan

ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau

penderitaan psikis berat pada seseorang.

Pasal 8

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah

tangga tersebut;

b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam ling¬kup rumah tangganya dengan orang

lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 9

(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum

yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,

perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan

ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam

atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

BAB IV

HAK-HAK KORBAN

Pasal 10

Korban berhak mendapatkan:

a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau

pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

c. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. pelayanan bimbingan rohani.

BAB V

KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 11

Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 12

(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah:

a. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;

b. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;

c. menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;

d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga

serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri.

(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

Pasal 13

Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya:

a. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;

b. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;

c. pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan

pihak yang mudah diakses oleh korban; dan

d. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluar¬ga, dan teman korban.

Pasal 14

Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah

daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat

atau lembaga sosial lainnya.

Pasal 15

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib

melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b. memberikan perlindungan kepada korban;

c. memberikan pertolongan darurat; dan

d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

BAB VI

PERLINDUNGAN

Pasal 16

(1) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan

kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada

korban.

(2) Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak

korban diterima atau ditangani.

(3) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan

dari pengadilan.

Pasal 17

Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan,

pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Pasal 18

Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan

dan pendampingan.

Pasal 19

Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang

terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 20

Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:

a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;

b. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan

c. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.

Pasal 21

(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:

a. memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;

b. membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan

penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai

alat bukti.

(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik

pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 22

(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:

a. melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;

b. memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian

dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

c. mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan

d. melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak

kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

(2) Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik

pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 23

Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat :

a. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang

pendamping;

b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan

membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga

yang dialaminya;

c. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh

pendamping; dan

d. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.

Pasal 24

Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban,

dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.

Pasal 25

Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib :

a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses

peradilan;

b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan

membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;

atau

c. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar

proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 26

(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di

tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam

rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian

perkara.

Pasal 27

Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak

yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 28

Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan

surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada

alasan yang patut.

Pasal 29

Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

a. korban atau keluarga korban;

b. teman korban;

c. kepolisian;

d. relawan pendamping; atau

e. pembimbing rohani.

Pasal 30

(1) Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.

(2) Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat

permohonan tersebut.

(3) Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan

pendam¬ping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.

(4) Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.

Pasal 31

(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk :

a. menetapkan suatu kondisi khusus;

b. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses

pengajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 32

(1) Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.

(3) Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa

berlakunya.

Pasal 33

(1) Pengadilan dapat menyatakan satu a¬tau lebih tambahan perintah perlindungan.

(2) Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan

dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 34

(1) Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih

tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.

(2) Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan

keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing

rohani.

Pasal 35

(1) Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap

pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak

dilakukan di tempat polisi itu bertugas.

(2) Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah

penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

(3) (3) Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan

ayat (2).

Pasal 36

(1) Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti

permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.

(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai

surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 37

(1) Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya

dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.

(2) Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis sebagai¬ma¬na dimaksud pada ayat (1), pelaku

diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan

pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah

tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

Pasal 38

(1) Apabila penga¬dilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan

melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat

pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.

(2) Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari.

(3) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.

BAB VII

PEMULIHAN KORBAN

Pasal 39

Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:

a. tenaga kesehatan;

b. pekerja sosial;

c. relawan pendamping; dan/atau

d. pembimbing rohani.

Pasal 40

(1) Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.

(2) Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi

kesehatan korban.

Pasal 41

Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada

korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.

Pasal 42

Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau

pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 44

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda

paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit

atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling

banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00

(empat puluh lima juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau

sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau

mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)

bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana

dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda

paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau

sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau

mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)

bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak

Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)

tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua

belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban

mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir

atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak

berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat

reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20

(dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling

banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima

belas juta rupiah), setiap orang yang:

a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1);

b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Pasal 50

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan

waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;

b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Pasal 51

Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

Pasal 52

Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.

Pasal 53

Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami

terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 54

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum

acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 55

Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk

membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya,

memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2004

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2004

TENTANG

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

I. UMUM

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan

setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan

Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya

harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan

rumah tangga.

Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup

rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah

tangga tersebut.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat

dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan

atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Untuk mencegah,

melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib

melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berpandangan bahwa segala

bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan

kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.

Pandangan negara tersebut didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, beserta perubahannya. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 menentukan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,

martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan

dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 28H

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Setiap orang

berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang

sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan

penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang

memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.

Pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau tersubordinasi, khususnya perempuan,

menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam

rumah tangga. Pembaruan hukum tersebut diperlukan karena undang-undang yang ada belum memadai

dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan

tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri karena mempunyai kekhasan,

walaupun secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diatur mengenai penganiayaan

dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberikan nafkah dan kehidupan. Undang-Undang

tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ini terkait erat dengan beberapa peraturan

perundang-undangan lain yang sudah berlaku sebelumnya, antara lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun

1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun

1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan

Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination

Against Women), dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang ini, selain mengatur ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban

kekerasan dalam rumah tangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga

dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur ihwal kewajiban bagi

aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, atau pembimbing rohani

untuk melindungi korban agar mereka lebih sensitif dan responsif terhadap kepentingan rumah tangga yang

sejak awal diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga. Untuk melakukan pencegahan

kekerasan dalam rumah tangga, Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan

perempuan melaksanakan tindakan pencegahan, antara lain, menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan

edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan pemikiran tersebut, sudah saatnya dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan

dalam Rumah Tangga yang diatur secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak

kepada korban, serta sekaligus memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat

bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat

kemanusiaan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan anak dalam ketentuan ini adalah termasuk anak angkat dan anak tiri.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “hubungan perkawinan” dalam ketentuan ini, misalnya mertua, menantu, ipar, dan

besan.

Huruf c.

Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 3

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kesetaraan gender” adalah suatu keadaan di mana perempuan dan laki-laki

menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak-hak

asasi dan potensinya bagi keutuhan dan kelangsungan rumah tangga secara proporsional.

Huruf c. Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Pasal 4 Cukup jelas.

Pasal 5 Cukup jelas.

Pasal 6 Cukup jelas.

Pasal 7 Cukup jelas.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan “kekerasan seksual” dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa

pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak

disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 9 Cukup jelas.

Pasal 10

Huruf a

Yang dimaksud dengan “lembaga sosial” adalah lembaga atau organisasi sosial yang peduli terhadap

masalah kekerasan dalam rumah tangga, misalnya lembaga-lembaga bantuan hukum.

Huruf b Cukup jelas

Huruf c Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan “pekerja sosial” adalah seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam

pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pengalaman praktik di bidang pekerjaan

sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional

pekerjaan sosial.

Huruf e Cukup jelas.

Pasal 11 Cukup jelas.

Pasal 12 Cukup jelas.

Pasal 13

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang

kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang

untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Huruf c Cukup jelas.

Huruf d Cukup jelas.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “kerja sama” adalah sebagai wujud peran serta masyarakat.

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17

Yang dimaksud dengan “relawan pendamping” dalam ketentuan ini adalah orang yang mempunyai keahlian

untuk melakukan konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.

Pasal 18 Cukup jelas.

Pasal 19 Cukup jelas.

Pasal 20 Cukup jelas.

Pasal 21 Cukup jelas.

Pasal 22 Ayat (1)

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan “rumah aman” dalam ketentuan ini adalah tempat tinggal sementara yang

digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan.

Misalnya, trauma center di Departemen Sosial.

Yang dimaksud dengan “tempat tinggal alternatif” dalam ketentuan ini adalah tempat tinggal korban yang

terpaksa ditempatkan untuk dipisahkan dan/atau dijauhkan dari pelaku.

Huruf d Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 23 Cukup jelas

Pasal 24 Cukup jelas.

Pasal 25 Cukup jelas.

Pasal 26 Cukup jelas.

Pasal 27 Cukup jelas.

Pasal 28 Cukup jelas.

Pasal 29 Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan ini, misalnya: pingsan, koma, dan sangat

terancam jiwanya.

Pasal 31 Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud “kondisi khusus” dalam ketentuan ini adalah pembatasan gerak pelaku, larangan memasuki

tempat tinggal bersama, larangan membuntuti, mengawasi, atau mengintimidasi korban.

Huruf b Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 32 Cukup jelas.

Pasal 33 Cukup jelas.

Pasal 34 Cukup jelas.

Pasal 35 Cukup jelas.

Pasal 36 Cukup jelas.

Pasal 37 Cukup jelas.

Pasal 38 Cukup jelas.

Pasal 39 Cukup jelas.

Pasal 40 Cukup jelas.

Pasal 41 Cukup jelas.

Pasal 42 Cukup jelas.

Pasal 43 Cukup jelas.

Pasal 44 Cukup jelas.

Pasal 45 Cukup jelas.

Pasal 46 Cukup jelas.

Pasal 47 Cukup jelas.

Pasal 48 Cukup jelas.

Pasal 49 Cukup jelas.

Pasal 50

Huruf a Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “lembaga tertentu” adalah lembaga yang sudah terakreditasi menyediakan

konseling layanan bagi pelaku. Misalnya rumah sakit, klinik, kelompok konselor, atau yang mempunyai

keahlian memberikan konseling bagi pelaku selama jangka waktu tertentu.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada hakim menjatuhkan pidana percobaan

dengan maksud untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah tangga

Pasal 51 Cukup jelas.

Pasal 52 Cukup jelas.

Pasal 53 Cukup jelas.

Pasal 54 Cukup jelas.

Pasal 55

Alat bukti yang sah lainnya dalam kekerasan seksual yang dilakukan selain dari suami istri adalah

pengakuan terdakwa.

Pasal 56 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4419

Tidak ada komentar:

Posting Komentar