bisnis, syariah, duit, kuliah, makalah, naryanto, anto, uu, peraturan, skripsi, online, mlm, iklan

Senin, 16 Agustus 2010

UU No 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2002

TENTANG

PERLINDUNGAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga

negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi

manusia;

b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya

melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan

bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin

kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;

d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia

perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara

optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya

perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan

terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;

e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan

kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;

f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan

secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan

anak;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu

ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;

Mengingat :

1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara

Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk

Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of

Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3277);

4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara

Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara

Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);

6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138

Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia

Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);

7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara

Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182

Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms

of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera

Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun

2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);

Dengan persetujuan :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak

yang masih dalam kandungan.

2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan

hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal

sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari

kekerasan dan diskriminasi.

3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau

suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga

sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah

dan/atau ibu angkat.

5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh

sebagai orang tua terhadap anak.

6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik,

mental, spiritual, maupun sosial.

7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau

mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa,

atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.

9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga

orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,

pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua

angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan

bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya

atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara

wajar.

11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara,

membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang

dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan

dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau

organisasi kemasyarakatan.

14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam

bidangnya.

15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi

darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan

terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang

diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan,

perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang

cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar

Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

a. non diskriminasi;

b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 3

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat

hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan

martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,

demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara

wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan

dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai

dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 7

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh

orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang

anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau

diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan

kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka

pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan

bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang

menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak

yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan

memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi

pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan

anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan

tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan

pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun

yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari

perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan

dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi

kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

e. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan,

penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila

sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang

dewasa;

b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan

upaya hukum yang berlaku; dan

c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan

tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang

berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan

bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pasal 19

Setiap anak berkewajiban untuk :

a. menghormati orang tua, wali, dan guru;

b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;

d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan

e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 20

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung

jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Kedua

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Negara dan Pemerintah

Pasal 21

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan

menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis

kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan

kondisi fisik dan/atau mental.

Pasal 22

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan

sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 23

(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan

anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang

secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 24

Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam

menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Bagian Ketiga

Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat

Pasal 25

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan

melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Keempat

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Keluarga dan Orang Tua

Pasal 26

(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena

suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka

kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih

kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

yang berlaku.

BAB V

KEDUDUKAN ANAK

Bagian Kesatu

Identitas Anak

Pasal 27

(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang

menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak

diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan

pada keterangan orang yang menemukannya.

Pasal 28

(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam

pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.

(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan

paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.

(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Anak yang Dilahirkan dari

Perkawinan Campuran

Pasal 29

(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga

negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh

kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

yang berlaku.

(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam

pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.

(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak

belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia,

demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban

mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.

BAB VI

KUASA ASUH

Pasal 30

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan

kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang

tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat

mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan

tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila

terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat

ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang

atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang

perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang

bersangkutan.

(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurangkurangnya

memuat ketentuan :

a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan

c. batas waktu pencabutan.

BAB VII

PERWALIAN

Pasal 33

(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak

diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang

memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui

penetapan pengadilan.

(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama

dengan agama yang dianut anak.

(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola

harta milik anak yang bersangkutan.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun

di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.

Pasal 35

(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta

kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain

yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.

(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus

mendapat penetapan

Pasal 36

(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan

perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status

perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan

pengadilan.

BAB VIII

PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK

Bagian Kesatu

Pengasuhan Anak

Pasal 37

(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin

tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga

yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak

yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang

bersangkutan.

(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama,

maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak

yang bersangkutan.

(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.

(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 38

(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa

membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,

status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui

kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara

berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain,

untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual

maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.

Bagian Kedua

Pengangkatan Anak

Pasal 39

(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak

dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan

hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak

angkat.

(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya

terakhir.

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan

agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40

(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal

usulnya dan orang tua kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap

pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu

Agama

Pasal 42

(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.

(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti

agama orang tuanya.

Pasal 43

(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial

menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

Bagian Kedua

Kesehatan

Pasal 44

(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan

yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang

optimal sejak dalam kandungan.

(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.

(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan

dasar maupun rujukan.

(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 45

(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat

anak sejak dalam kandungan.

(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir

terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan

kecacatan.

Pasal 47

(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya

transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :

a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan

kesehatan anak;

b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan

c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin

orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Bagian Ketiga

Pendidikan

Pasal 48

Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk

semua anak.

Pasal 49

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang

seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :

a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental

dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;

b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilainilainya

sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak

berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;

d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan

e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51

Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama

dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52

Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk

memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau

bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu,

anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk

pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang

dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang

bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Bagian Keempat

Sosial

Pasal 55

(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar,

baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.

(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

dilakukan oleh lembaga masyarakat.

(3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga

pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat

mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.

(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.

Pasal 56

(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib

mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :

a. berpartisipasi;

b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan

perkembangan anak;

d. bebas berserikat dan berkumpul;

e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan

usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan

mengganggu perkembangan anak.

Pasal 57

Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya,

maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang

berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak

sebagai anak terlantar.

Pasal 58

(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan

tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Kelima

Perlindungan Khusus

Pasal 59

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk

memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang

berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak

tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang

menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

(napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan

baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan

salah dan penelantaran.

Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas :

a. anak yang menjadi pengungsi;

b. anak korban kerusuhan;

c. anak korban bencana alam; dan

d. anak dalam situasi konflik bersenjata.

Pasal 61

Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

Pasal 62

Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam

situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan

huruf d, dilaksanakan melalui :

a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman,

pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan

perlakuan; dan

b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang

mengalami gangguan psikososial.

Pasal 63

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer

dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 64

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban

tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;

b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;

c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;

d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;

e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang

berhadapan dengan hukum;

f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga;

dan

g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari

labelisasi.

(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;

b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk

menghindari labelisasi;

c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental,

maupun sosial; dan

d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan

perkara.

Pasal 65

(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk

dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya

sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya,

dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan

masyarakat dan budaya.

Pasal 66

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab

pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan melalui :

a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya

masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara

ekonomi dan/atau seksual.

(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,

atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1).

Pasal 67

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,

alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal

59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan,

pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan,

menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 68

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan,

perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,

atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 69

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :

a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang

melindungi anak korban tindak kekerasan; dan

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,

atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 70

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :

a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan

c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi

sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.

(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka

secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anakanak

yang menyandang cacat.

Pasal 71

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan,

perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan

anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1).

BAB X

PERAN MASYARAKAT

Pasal 72

(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam

perlindungan anak.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang

perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga

swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan

media massa.

Pasal 73

Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

BAB XI

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pasal 74

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan

undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat

independen.

Pasal 75

(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2

(dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur

pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi

kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan

kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat

dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan

pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 76

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :

a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima

pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan

terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;

b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam

rangka perlindungan anak.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik

materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau

penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,

c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78

Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari

kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau

seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan

narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan,

anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp

100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp

100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau

penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun

6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta

rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana

dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan

memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga)

tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling

sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap

orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau

membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,

memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak

untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda

paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp

60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 83

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri

atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan

paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta

rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 84

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau

jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri

atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 85

(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh

dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian

kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau

tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 86

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan,

atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal

diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung

jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama

5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk

kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam

kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam

kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau

pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp

100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 88

Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk

menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama

10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah).

Pasal 89

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan,

menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika

dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup

atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat

5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan

paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan,

menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan

zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan

paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 90

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79,

Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88,

dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus

dan/atau korporasinya.

(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan

pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 91

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 92

Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi

Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Ttd.

Edy Sudibyo

Penjelasan ...

P E N J E L A S A N

A T A S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2002

TENTANG

PERLINDUNGAN ANAK

UMUM

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita

jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang

harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang

termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa

tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa

depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas

kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas

perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah

mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua,

keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada

anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai

landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan

demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa

perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan

nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara

hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula

dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung

jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin

pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga,

masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan

secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut

harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak,

baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan

kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial,

tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta

berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam

kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi

perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini

meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas

sebagai berikut :

a. nondiskriminasi;

b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran

masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga

swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media

massa, atau lembaga pendidikan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung

dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam

semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat,

badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus

menjadi pertimbangan utama.

Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan

adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara,

pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan

atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan

keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka

mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat

usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih

tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.

Pasal 7

Ayat (1)

Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asalusulnya

(termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah

dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk

dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan

menghormati orang tuanya.

Ayat (2)

Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum,

adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan

martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 13

Ayat (1)

Huruf a

Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras,

golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran

anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Huruf b

Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau

memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

Huruf c

Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja

kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.

Huruf d

Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau

tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan penganiayaan,

misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik,

tetapi juga mental dan sosial.

Huruf e

Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan

lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.

Huruf f

Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh

kepada anak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak

dengan orang tuanya.

Pasal 15

Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak

langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial,

konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi,

vokasional, dan pendidikan.

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan

olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang

menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang

beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)

Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya;

selayaknya; semestinya; dan sebaiknya.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan

penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa

atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguhsungguh.

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis

dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila

anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan

bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan

agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (1)

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 46

Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya

HIV/AIDS, TBC, kusta, polio.

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan

panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan

keluarga/perseorangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan

gangguan perkembangan anak di usia dini.

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 70

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk

pembentukan organisasi di daerah.

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Cukup jelas

Pasal 79

Cukup jelas

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Cukup jelas

Pasal 85

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 86

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 90

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 91

Cukup jelas

Pasal 92

Cukup jelas

Pasal 93

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235

Tidak ada komentar:

Posting Komentar